Fokus melakukan Kajian Gerakan Pemajuan Kebudayaan di Sulawesi Selatan, Yayasan Sulapa Eppae melakukan Survey Persepsi Masyarakat

Program Dana Indonesiana Tahun 2024 Kategori Dukungan Institusional yang dilaksanakan oleh Yayasan Sulapa Eppae yang dikemas dalam bentuk Gerakan Pembelajaran Budaya Bugis di Sulawesi Selatan dituangkan dalam beberapa tahapan kegiatan. Salah satu tahapan kegiatan tersebut adalah Pengumpulan Bahan dan Data Dukung Pemajuan Kebudayaan di Sulawesi Selatan yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Survey Persepsi Masyarakat Terhadap Gerakan Pemajuan Kebudayaan di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 21 Desember 2024.

Kegiatan Survey tersebut dilaksanakan pada 3 (tiga) kabupaten yaitu Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Wajo dengan menurunkan tim enumerator sebanyak 6 (enam) orang dengan manyasar responden dari unsur Pemerintah seperti Dinas Kebudayaan Provinsi dan kabupaten/kota, Unsur legislatif dengan mewawancarai Anggota DPRD, budayawan, seniman, akademisi, guru dan tokoh Masyarakat. Dengan target responden 102 orang.

Data yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini akan dijadikan bahan untuk didiskusikan pada forum yang lebih besar, yaitu forum Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Pembelajaran Budaya Bugis di Sulawesi Selatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2024 di Gedung MULO Makassar. Sehingga dapat menjadi rujukan bagi para peserta diskusi dan narasumber serta penanggap dalam memberikan masukan.

Berdasarkan hasil survey tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Belum semua Daerah telah memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan. Salah satu yang telah memiliki adalah Kota Makassar yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
  2. Hasil survey menunjukkan bahwa Kabupaten/Kota yang disurvey telah memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Sementara umumnya reseponden (50,98%) Tidak Tahu apakah Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki PPKD yang sesuai dengan Perpres No.114 dan No.115.
  3. Dari Aspek Perlindungan, umumnya responden (54,90%) berpendapat bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan.
  4. Umumnya responden (43,14%) yang mengatakan bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Pengamanan melalui pengenalan dan pengelolaan hak masyarakat atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
  5. Sebanyak 47,06% responden yang mengatakan bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Publikasi melalui penyebaran informasi tentang Objek Pemajuan Kebudayaan kepada publik, di dalam maupun di luar negeri, melalui berbagai bentuk media.
  6. Kabupaten/Kota telah melakukan Pemeliharaan melalui pemantauan dan penanganan kondisi Objek Pemajuan Kebudayaan dikatakan oleh 49,02%  responden.
  7. Sebanyak 64,71% responden yang mengatakan bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Penyelamatan melalui revitalisasi, repatriasi, dan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan.
  8. Dari Aspek Pengembangan, umumnya responden (80,39%) yang mengatakan bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Penelitian dan Pengkajian  atau cara lain seperti Seminar, Dialog Budaya dan Seni, Workshop atau metode kajian lainnya untuk mengenali dan mendalami makna dan nilai atas unsur-unsur kebudayaan  di daerah.
  9. Umumnya responden (78,43%) yang menilai bahwa Museum dan/atau Perpustakaan secara khusus telah mengoleksi, memamerkan dan menerbitkan tentang Kebudayaan Daerah. 
  10. Sebanyak 47,06% responden yang menilai bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan Pengayaan Keragaman melalui asimilasi budaya, penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu (adaptasi), penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya (inovasi).
  11. Dari Aspek Pemanfaatan, umumnya responden (54,90%) menilai bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan sudah dimanfaatkan/dikunjungi oleh berbagai pihak, baik dari dalam daerah (lokal) maupun pengunjung (Turis) dari luar.
  12. Sebanyak 45,10% responden Tidak tahu bahwa apakah Strategi dan Arah Kebijakan Pemajuan Budaya Daerah sudah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah baik Jangka Panjang (RPJPD), Jangka Menengah (RPJMD), Jangka Pendek Tahunan (Rencana Kerja).
  13. Sebanyak 92,16% responden yang menilai bahwa Kabupaten/Kota pada setiap momentum Peringatan HUT Proklamasi, Hari Jadi Kabupaten atau Hari-Hari besar lainnya, sudah memanfaatkan unsur kearifan lokal Budaya Daerah.
  14. Dari Aspek Pembinaan, umumnya responden (56,86%) yang menilai bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan.
  15. Terdapat 43,14% responden yang menilai bahwa Kabupaten/Kota telah melakukan upaya peningkatan tata kelola Lembaga/Organisasi Kebudayaan, Pembinaan Lembaga Adat dan pranata di bidang kebudayaan.
  16. Sebanyak 52,94% responden mengaku Tidak Tahu  bahwa apakah Kabupaten/Kota sudah mengalokasikan anggaran untuk objek pemajuan kebudayaan daerah dalam APBD yang disusun setiap tahun dan mengacu pada RPJPD, RPJMD dan RENSTRA.